Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DICKY SHERI ADITYA, S.H., M.Kn
Notaris/PPAT adalah salah satu lembaga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kewenangannya berhubungan erat dengan pembuatan akta otentik dan kewenangan lainnnya. Berangkat dari kebutuhan akan suatu alat pembuktian yang sempurna ( Volledig Bewijs ) sesuai dengan Burgelijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Hukum Acara Perdata Indonesia selain untuk kebenaran materiil, Notaris juga mempunyai peran dan tugas yang penting serta kedudukan yang terhormat (Cahayadi, 2011) . Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai dengan sumpah / janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ) (Adjie, 2010) . ...