Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DICKY SHERI ADITYA, S.H., M.Kn

 

    Notaris/PPAT adalah salah satu lembaga yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang kewenangannya berhubungan erat dengan pembuatan akta otentik dan kewenangan lainnnya. Berangkat dari kebutuhan akan suatu alat pembuktian yang sempurna (Volledig Bewijs) sesuai dengan Burgelijke Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau Hukum Acara Perdata Indonesia selain untuk kebenaran materiil, Notaris juga mempunyai peran dan tugas yang penting serta kedudukan yang terhormat (Cahayadi, 2011).

    Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta sesuai dengan sumpah / janji jabatan, kecuali Undang-Undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris) (Adjie, 2010).

    Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) DICKY SHERI ADITYA, S.H., M.Kn Berdiri sejak tahun 2019 di Kota Ngawi, yang semakin berkembang sampai dengan sekarang, dengan jumlah client per bulan 60-70 client, sedangkan pada pembuatan akta Notaris & PPAT per bulan berjumlah 25-30 akta. 

    Usaha yang berlokasi di wilayah Kota Ngawi di Jl. Ahmad Yani No.7, Kerek, Margomulyo, Kec. Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur 63217, bergerak dalam bidang jasa pengurusan akta perusahaan, akta tanah, balik nama sertipikat, surat-surat perjanjian pengikatan jual beli, dan sebagainya, dan sudah menjalin hubungan kerjasama dengan beberapa perusahaan seperti bank swasta, bank pemerintah dan juga melayani kebutuhan masyarakat perorangan atau client umum.

Komentar